Tribratanews.tribratanews.com - Riau. Polisi menangkap seorang pria pelaku pencabulan anak di bawah umur, di Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Riau. Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Elva Hendri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial DA (45), mencabuli seorang bocah kelas 5 SD. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah sering melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 11 tahun tersebut.
"Penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur dilakukan pada Jumat (7/3/2023) malam. Saat kita periksa, pelaku mengaku sudah berulang kali mencabuli korban. Pelaku melakukan aksinya di kamar rumahnya pada situasi sepi," jelas Kapolsek melalui keterangan tertulis dilansir dari Kompas.com, Minggu (9/4/2023).
Kapolsek juga menambahkan bahwa Kejadian ini terungkap saat korban tak kunjung pulang ke rumah pada Senin (27/3/2023). Kemudian, ibunya mencari korban dan menemukan anaknya di rumah pelaku. Saat itulah, pelaku dan korban kepergok sama-sama keluar kamar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Cabuli Remaja Laki-laki di Manado
"Saat itu ibunya memergoki pelaku bersama anaknya keluar dari kamar tidur pelaku. Gelagat pelaku gugup, yang membuat ibu korban curiga," jelasnya lebih lanjut.
Setelah itu, sang ibu membawa anaknya pulang. Sampai di rumah, korban ditanya apa yang sudah dilakukan pelaku. Korban pun mengakui telah sering dicabuli pelaku.
"Korban dibujuk rayu oleh pelaku. Lalu, melakukan tindakan asusila," jelasnya lebih lanjut. Atas pengakuan si anak, ibu korban langsung melaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
"Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," tutup Kapolsek.
Pelaku kemudian dijebloskan ke penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(my/hn/um)