Polri secara tegas menyampaikan sikap netralitasnya terhadap pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang. Polri menjamin bahwa jajarannya akan bersikap netral dan menindak personel Polri yang terlibat dalam politik praktis. Netralitas Polri diatur dalam UU No.2 tahun 2022 Pasal 28 ayat 1 dan 2 tentang Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kehidupan politik praktis.