Tribratanews.tribratanews.com - Banten. Satgassus Pencegahan Korupsi Polri melakukan sosialisasi anti korupsi di dunia pendidikan, khususnya tingkat SMA/SMK/SKH Negeri seluruh Provinsi Banten.
Yudi Purnomo selaku anggota Satgassus menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan hari ini (22/8/23) di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Banten. Sosialisasi dilakukan bersama dengan Inspektorat Daerah Provinsi Banten kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK/SKH Negeri se-Provinsi Banten.
“Adapun acara dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten yaitu Ir. Hj. Virgojanti, M.Si dengan didampingi oleh Inspektur Daerah Provinsi Banten DR. IR. Moch Tranggono, M. SC yang dilakukan secara hybrid offline dan online,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Polisi Selidiki Penipuan Berawal Dari Aplikasi Kencan Daring
Menurutnya, dalam kegiatan tersebut Kepala Sekolah yang hadir ditekankan untuk pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Transparansi menjadi salah satu pencegahan agar BOS tidak dikorupsi atau diselewengkan demi kepentingan pribadi, termasuk juga dalam penerimaan peserta didik baru agar mengikuti aturan.
“Sekolah sebagai bagian dunia pendidikan berperan penting sebagai laboratorium untuk mendidik siswa yang berintegritas sekaligus barometer contoh antikorupsi bagi sektor yang lain,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Ratu Syafitri selaku Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten. Ia menyampaikan, terdapat inovasi dalam pencegahan korupsi yang meliputi 4 Aspek, yakni transparansi dan akuntabilitas; penegakan hukum; ketertiban masyarakat; serta peningkatan kapasitas SDM.
Selain itu, Ratu Syafitri juga membahas terkait Survei Penilaian Integritas untuk mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh pemerintah provinsi Banten dengan skor pada 2022 sebesar 70,71 dengan kategori rentan. Kendati demikian, pemerintah provinsi Banten akan terus berupaya dalam pencegahan korupsi yang lebih baik lagi dengan fokus pendekatan Strategi Penindakan (Represif), Strategi Pencegahan (Perbaikan Sistem), dan Strategi Pendidikan Masyarakat (Membangun Integritas).
(ay/pr/nm)