Polda Lampung Terus Selidiki Limbah Medis Rapid Test yang Dibuang di Jalan Lintas Sumatra

21 July 2024 - 19:17 WIB
www.tribratanews.com- Lampung. Polda Lampung masih menyelidiki limbah medis bekas rapid test yang dibuang sembarangan di pinggir jalan lintas Sumatra (Jalinsum), beberapa waktu lalu.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Direskrimsus Polda Lampung untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Jadi, untuk sementara masih dalam penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan persnya yang diterima, Selasa (20/7).

Kabid Humas Polda Lampung mengatakan jajaran polda telah berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Ali Rahman bekerjama dengan Polres Lampung selatan masih melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, dan mengumpulkan bukti-bukti limbah medis diduga bekas rapid test di lapangan dan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Sebelumnya, pada pertengahan Februari 2024 pernah beredar video pembuangan limbah medis sembarangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Kelurahan Bakung, Telubetung Selatan, Kota Bandar Lampung. Limbah medis dalam karung plastik tersebut berlabel salah satu rumah sakit swasta di Kota Bandar Lampung.

Limbah medis yang dibuang sembarangan tersebut yakni jarum suntik, botol infus dan selangnya, botol obat cair, alat pelindung diri medis, sarung tangan, masker, dan alat medis lainnya. Limbah medis tersebut teronggok dalam plastik bercampur dengan limbah rumah tangga dan industry di TPA Bakung.

Polda Lampung yang telah menyelidiki kasus tersebut menyatakan, pembuangan limbah medis tersebut diduga sudah berlangsung lama. Hal tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, diantaranya pemulung TPA Bakung, pengepul, dan juga pihak rumah sakit. Termasuk dari petugas Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, UPT TPA Bakung.


Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, jika terindikasi ada tindak pidana dalam pembuangan limbah medis sembarang tersebut, pelaku atau pihak yang bertanggung jawab akan dijerat Pasal 104 Undang Undang Nomor 32 Tahunj 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Pasal 40 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.


(bb/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment