Gelar Operasi Yustidi, Polda Jatim Tindak Sekitar 7 Ribu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19

18 September 2020 - 10:37 WIB
www.tribratanews.com- Surabaya. Kepolisian Daerah Jawa Timur beserta 39 polres jajarannya berhasil menjaring 7.003 pelanggar protokol kesehatan COVID-19 pada 16-17 September 2020, mulai 17.00-05.00 WIB.
Polda Jatim mencatat sanksi denda Rp 63,8 juta.  "Datanya secara tertulis, tercatat ada 7.003 pelanggar mendapat teguran. Sebanyak 4.775 teguran lisan, 2.228 pelanggar mendapat teguran tertulis. Kemudian 2.941 pelanggar mendapat sanksi kerja di fasilitas umum seperti menyapu atau membersihkan sampah," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (17/9/2020).
Kabid Humas Polda Jatim mengatakan sebanyak 919 pelanggar wajib bayar denda. Total nilai dendanya pun mencapai Rp 63.800.000. "Penindakan administrasi terbanyak di Kota Malang, nilai denda terbanyak di Kota Surabaya," ujar Kabid Humas
Tercatat sebanyak 186 pelanggar protokol kesehatan wajib membayar denda di Kota Malang, nilai denda total mencapai Rp 11.480.000. "Sementara di Surabaya ada 95 pelanggar yang didenda dengan nilai denda total sebesar Rp 14.500.000," ucap Trunoyudo.
Kabid Humas Polda memastikan, ada 475 pelanggar yang disita kartu tanda penduduknya (KTP). Penyitaan terbanyak ada di Surabaya dengan 313 KTP. Disusul Sumenep 52 KTP, Tulungagung 43 KTP, Tuban 38 KTP, Bondowoso 23 KTP dan Magetan 4 KTP.
"Semua itu didapat di mana ada potensi klaster seperti di pasar, tempat keramaian mal, sarana umum dan beberapa titik yang sudah ditentukan secara stasioner dan mobile," ujar dia.
Selain memberikan sanksi bagi para pelanggar, Operasi Yustisi juga tetap memberikan edukasi ke masyarakat sebagai upaya preventif.
"Yang paling banyak dominan protokol kesehatan pada umumnya tapi diklasifikasikan lagi dalam kesadaran bermasker," kata Kabid Humas
"Penindakan ada teguran kemudian lisan, teguran tertulis sesuai pelanggaran yang dilakukan,  juga ada yang administrasi penyitaan KTP dan juga ada denda," ujar Kabid Humas Polda Jatim.
(bb/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment