Gelar Jumat Curhat, Kabidhumas Polda NTT Bahas Solusi Masalah Lalu Lintas dengan Warga

16 August 2024 - 17:36 WIB
Humas Polda NTT

Tribratanews.tribratanews.com - Kota Kupang. Polda NTT menggelar kegiatan Jumat Curhat di di Gedung Serbaguna Padang, Jalan HTI RT. 26 RW. 06, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang. Jumat (16/8/24)

Dipimpin oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., dan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian serta masyarakat setempat.

Bapak Simon, salah satu warga, mengapresiasi kegiatan tersebut dan menyampaikan keprihatinannya terkait banyaknya kecelakaan yang terjadi dalam minggu terakhir.

Ia menekankan pentingnya edukasi bagi pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas, serta mengingatkan polisi yang bertugas untuk lebih disiplin.

"Saya berterima kasih karena Polri sudah mau turun langsung ke lapangan dan bersosialisasi dengan masyarakat. Dalam minggu ini banyak sekali terjadi kecelakaan, jadi perlunya edukasi yang harus diberikan kepada pengguna jalan. Juga, anggota yang sedang bertugas harus lebih tegas," ujarnya.

Kombes Pol. Ariasandy menanggapi hal tersebut, dan menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas umumnya terjadi karena pelanggaran, dan pihaknya terus berupaya menanggulangi masalah ini.

Kabid Humas Polda NTT itu juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan anggota polisi yang bertindak tidak disiplin saat bertugas.

"Jika bapak melihat anggota yang melanggar pada saat berdinas, silakan di foto dan dikirimkan ke akun Instagram Polda NTT," jelas Kabid Humas Polda NTT.

Selanjutnya, Ketua RT 26, Bapak Dominggus Hau Teas, mengajukan pertanyaan terkait kemungkinan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) diperpanjang seumur hidup dan prosedur pelaporan langsung ke Polsek atau Polres.

Menanggapi hal ini, Kombes Pol. Ariasandy menjelaskan bahwa masa berlaku SIM yang lima tahun ditujukan untuk mengevaluasi kelayakan pengendara.

"Terkait laporan, semua bisa melapor, namun polisi pasti akan mempelajari dulu apa penyebabnya sehingga bisa diarahkan untuk melakukan restoratif justice," jelasnya.

Bapak Pdt. Ayon Birat kemudian mengusulkan pemasangan zebra cross di Jalan HTI, terutama di depan sekolah, gereja, dan masjid, mengingat tingginya lalu lintas di kawasan tersebut.

Kombes Pol. Ariasandy menyambut baik usulan ini dan berjanji akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan untuk pemasangan rambu-rambu lalu lintas yang diperlukan.

(pt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment