Aksi Koboi di Duren Sawit, Polda Metro Jaya Berhasil Amankan Senjata dari Tersangka MFA

8 April 2024 - 13:36 WIB
www.tribratanews.com- Jakarta.  Polda Metro Jaya menangkap seorang penjual senjata airsoft gun kepada tersangka MFA Si Koboi Fortuner yang mengacungkan senjatanya di Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu inisial AM alias S, ini pengembangan dari saudara MFA bahwa dia membeli dari AM alias S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya  menambahkan AM dan MFA saling mengenal. Mereka bertemu langsung saat transaksi senjata terjadi.

Namun, keterkaitan keduanya sampai saat ini masih terus didalami oleh penyidik.
"Beli langsung, ketemu langsung," pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya

Dalam kasus ini, polisi juga menjerat AM dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.



Diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya  mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka terhadap MFA berdasarkan alat bukti yang cukup untuk kasus kriminal umum.

Hal itu didasari, atas perbuatanya memiliki senjata airsoft gun tanpa izin.


Akibat perbuatannya, koboi Fortuner itu disangkakan Pasal (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara itu, MFA juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas di Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Kami sudah tetapkan tersangka terkait kecelakaan lalu lintasnya," ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap MFA setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya  menyebut, tersangka dijerat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



(bb/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment