Tribratanews.tribratanews.com – Surabaya. Terduga tersangka kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah sendiri terhadap anak di bawah umur, berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Terduga tersangka tersebut berinisial DA (33), dan korban berinisial CR (7).
“Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Tanggal 4 s/d 21 Desember 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.” jelas Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol. M. Fakih, Minggu (10/04/2022).
“TKP kejadian Jl. Kapas Gading Madya Surabaya, terduga pelaku DA, merupakan ayah kandung korban,” ujar Kompol M Fakih.
Terbongkarnya aksi bejad yang diduga dilakukan oleh DA yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan itu, diketahui setelah ibu kandung korban HD (32) melapor kepada pihak kepolisian.
Pelapor HD dan terlapor DA sebelumnya merupakan pasangan suami istri. Pada tahun 2019 pelapor memutuskan untuk pisah ranjang dengan tersangka karena sering cek cok.
Pada tanggal 4 Desember 2021, tersangka DA menjemput anak lakinya dan korban untuk tinggal dirumahnya dalam rangka khitan anaknya yang pertama.
“Saat berada di rumah tersangka tersebut, diduga korban mengalami Pencabulan yang dilakukan oleh tersangka DA.” terang Kompol M Fakih.
Usai kejadian, Pada tanggal 21 Desember 2021, sdri. FN (saksi) mengantarkan korban pulang ke rumah pelapor. Dan perbuatan bejad tersebut akhirnya diketahui, Saat di rumah pelapor, korban minta untuk diantar ke kamar mandi, dimana saat buang air kecil tersebut korban menyatakan sakit di bagian alat kelaminnya.
Dari keterangan anaknya, Ibu kandung akhirnya mengetahui jika korban saat menginap di rumah tersangka korban telah dicabuli oleh tersangka. Mengetahui kejadian tersebut, pada tanggal 24 Desember 2021, Ibu kandung korban kemudian melaporkan perbuatan DA ke Polrestabes Surabaya.
Mendapat laporan, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pengembangan penyelidikan, dan pada hari Kamis, 7 April 2022 setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit PPA pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap terlapor.
Selain mengamankan tersangka DA, dari ungkap kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah celana dalam warna biru, 1 (satu) buah celana dalam warna pink, dan 1 (satu) buah celana dalam warna putih tulisan hello kitty.
“Atas perbuatannya, Tersangka pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo Pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” tegas Kompol. M. Fakih.
Unit PPA Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
11 April 2022 - 16:56
WIB
in
PPPA
Sign in to leave a comment