www.tribratanews.com - Jakarta. Tindak lanjuti laporan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil amankan AAP remaja 19 tahun warga jalan Veteran Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Polisi menangkap AAP saat bersembunyi di sebuah rumah kost milik rekannya jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan pada Jumat (8/4/22).
Kasat Reskrim, AKP. Eko Rendi Oktama S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan, kronologis kejadian pada hari Senin 21 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wib, Pelaku menjemput korban dari sekolahnya dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Pelaku membawa korban kerumahnya di jalan Veteran Kel. Tanjungaman Kec. Kotabumi Selatan Lampung Utara. Sesampainya dirumah, pelaku meminta korban masuk kedalam kamar, kemudian pelaku memaksanya untuk melakukan perbuatan cabul sambil membuka celana korban secara paksa hingga terjadi persetubuhan.
Setelah terlampiaskan birahinya, pelaku membawa korban ke Bandarlampung menggunakan kendaraan Bus umum kemudian mengarahkan korban untuk menghubungi keluarganya.
Keluarga yang merasa kehilangan atas anaknya, berusaha mencari tahu keberadaan korban dan setelah berhasil mengetahui, keluarga meminta agar korban pulang.
"Setelah bertemu dengan keluarga, korban menerangkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku "ungkap Kasat Reskrim.
"Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, terduga pelaku AAP berhasil kita tangkap dari tempat persembunyiannya, Jumat (8/4/2022) pukul 18.00 WIB di Jl. Sukarno Hatta, Kel. Tanjung Aman, Kotabumi, berikut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai rok panjang warna biru dongker, 1 (satu) helai baju seragam warna putih, 1 (satu) helai jilbab warna putih, 1 (satu) helai celana lejing warna biru, 1 (satu) helai celana dalam warna hijau, 1 (satu) helai miniset warna cream bergambar boneka helokity," jelas Kasat Reskrim.
Kini terduga AAP telah berada di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dapat dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU perlindungan anak.