Tim Unit PPA dan Resmob Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Pemandu Lagu

1 April 2022 - 17:11 WIB

Tribratanews.tribratanews.com – Surabaya. Tim Unit PPA dan Reserse Mobile Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, mengamankan oknum Polisi Pol PP yang diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap Intan, 25 tahun, pemandu lagu (LC) di sebuah ruang karaoke M9, Minggu (27/3/2022) pagi, di Jalan Kali Rungkut, Surabaya.

Tersangka berinisial K, 30 tahun, warga Jalan Bibis Pesarean ini, ditangkap di tempat kosnya di kawasan Jalan Semolowaru Tengah Gang III, Kota Surabaya, Rabu (30/3/2022), pukul 21.15 WIB.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka oknum Pol PP tidak mengakuinya, berdasarkan laporan korban dengan Nomer laporan LP/439/lll/2022/SPKT/Polrestabes, akhirnya petugas dapat mengamankan pelaku.

Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, membenarkan terduga pelaku anggotanya yang berdinas di Kecamatan Semampir dan sudah dipecat. Namun masalah ini diserahkan sepenuhnya kepada Polisi.

Perihal penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Mirzal Maulana.
“Pelaku sudah kami amankan tadi malam di kosnya diwilayah Semolowaru,” ujarnya.

“Berbekal laporan korban dan saksi-saksi serta rekaman CCTV, di lokasi, akhirnya Tim Unit PPA dibantu Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment