Tribratanews.tribratanews.com – Pesawaran. Terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pesawaran, Dit Reskrimum Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, di ruang kerjanya, Jumat (15/7). "Saat ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung melanjutkan, Polda telah membentuk tim penyidik khusus, dari jajaran Ditreskrimum yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Kombes Reynold EP Hutagalung, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, kejadian bermula saat korban RF (17) menjalani pembinaan khusus anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Provinsi Lampung.
Kurun waktu satu bulan pembinaan tepatnya tanggal 9 Juli 2022 keluarga korban mendapatkan kabar bahwa korban sakitm. Kemudian pada Senin 11 Juli 2022 saat keluarga korban datang membesuk didapati korban dalam keadaan luka lebam di sekujur tubuh. pada saat keluarga korban meminta konfirmasi, didapati info bahwa korban dipukuli oleh rekan-rekannya yang juga menjalani pembinaan.
Korban (RF) kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan, dan 12 Juli 2022 keluarga korban mendapatkan informasi dari rumah sakit bahwa korban telah meninggal dunia.