Sempat Buron Sejak November 2021, Unit PPA Polres Langkat Berhasil Amankan Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

30 May 2022 - 16:38 WIB
foto : (Edi Wahyono/detik.com)

www.tribratanews.com – Langkat. Pelaku tindak asusila yang setubuhi anak dibawah umur yang berinisial SB (40 tahun), warga Dusun Paluh Nipah Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, akhirnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Langkat. Diketahui, pelaku sempat buron sejak dilaporkan pada bulan November 2021 lalu

 

SB merupakan pelaku pencabulan terhadap RW (16) harus mempertanggujawabkan perbuatannya dan mendekam di ruangan berjeruji besi setelah ditangkap Unit PPA yang dipimpin Kanit, Ipda. Mely Bangun melalui anggota Opsnal, Zul Gondrong dan Jhon Piter, Sabtu malam (28/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

 

Penangkapan tersangka pencubalan SB alias Abay tersebut atas laporan Polisi Nomor: L/B/767/Xl/2021/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 26 November 2021.

 

Penangkapan bermula ketika anggota Opsnal Unit PPA Polres langkat beserta orangtua korban berinisial AL melakukan pengintaian di sekitar rumah milik SB yang berada di Dusun Paluh Nipah Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura. Dimana dalam pengintaian tersebut ada mendengar suara seorang lelaki dari dalam rumah yang dijadikan target. Kemudian anggota Opsnal PPA bergegas mengetuk pintu dan dibuka oleh seorang wanita yang diduga istri dari terduga pelaku.

 

Selanjutnya Zul Gondrong dan Jhon Piter masuk ke dalam rumah. Tak butuh waktu lama anggota Opsnal lansung menangkap seorang pria berinisial SB Alias Abay tanpa perlawananan. Usai dimintai keterangan dan mengambil bebarapa berkas milik pelaku, selanjutnya SB dibawa ke Mapolres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

 

Terpisah, menanggapi tertangkapnya SB alias Abay terduga pelaku pencabulan anak terhadap putrinya RW (16). AL (43) selaku orang tua korban mengucapkan berterimakasih kepada Polres Langkat.

 

“Terimakasih Polres Langkat dan Kepada Bapak Kapolres, AKBP. Danu Pamungkas Totok, S.H., S.I.K., selaku pimpinan melalui personil anggota Opsnal PPA Polres Langkat
telah menangkap pelaku. Semoga pelaku bisa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan pasal yang ditentukan oleh UU tentang perlindungan anak,” harapnya.


in PPPA
# ppa

Share this post

Sign in to leave a comment