Tribratanews.tribratanews.com - Surabaya. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2024. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terus digencarkan sebagai layanan terpadu. Pembentukan UPTD PPA di daerah ini menjadi wajib.
Perpres tersebut merupakan satu dari tujuh aturan turunan Undang-undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sampai saat ini sudah terbentuk 333 unit UPTD PPA dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.
“Dalam kesempatan ini kami turut mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jumlah UPTD PPA yang terbentuk di provinsi dan kebupaten/kota sampai hari ini tercatat sudah terbentuk 333 UPTD,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E., M.Si., dilansir dari laman RRI, Senin (24/6/24).
Baca Juga: Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Pasaman, Sumbar
Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah daerah, pihaknya telah menyetujui dana alokasi khusus (DAK) Fisik untuk 2025. Serta melanjutkan DAK Non-fisik perlindungan perempuan dan anak yang telah diberikan sejak 2021.
Terkait DAK Fisik untuk perlindungan perempuan dan anak, pendanaan ini baru diberikan pada 2025. Namun, saat ini hanya 71 daerah yang akan mendapatkan DAK Fisik untuk 2025.
DAK Fisik nantinya akan dipergunakan untuk memperbaiki saran prasarana dan merenovasi bangunan UPTD PPA. Besarannya ditaksir sekitar Rp252 miliar untuk 71 daerah.
(fa/pr/nm)