Komnas Perempuan Ungkap Kekerasan Perempuan Dalam 10 Tahun Terakhir Menurun

25 June 2024 - 15:00 WIB
RRI

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, mengungkapkan bahwa dalam 10 tahun terakhir kasus kekerasan terhadap perempuan membaik. Hal ini terlihat dari catatan Komnas yang hanya menemukan tiga kasus penyiksaan sepanjang tahun 2023.

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Andy Yentriyani, dalam diskusi menjelang perayaan Pekan Anti Penyiksaan bertema 'Stop Penyiksaan, Tegakkan HAM' di Jakarta, Senin (24/6/2024).

"Dari hasil pemantauan selama 10 tahun ini, kami menilai bahwa ada perbaikan-perbaikan kondisi yang signifikan," jelasnya, dilansir dari laman RRI, Senin (24/6/24).

Ia menjelaskan bahwa sekalipun kondisi umum seperti overcapacity itu masih dirasakan yang nanti tentunya dari Ombudsman bisa cerita lebih panjang karena melakukan pengawasan.

Baca Juga: [HOAKS] Artis Ivan Gunawan Bagi-Bagi Uang Melalui BRI, BNI, dan BCA

Selanjutnya, ia mengatakan sepanjang tahun 2023 hanya ada 3 kasus penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap perempuan. Kasus pertama yakni di Jawa Barat di mana korban dituduh menyalahgunakan uang perusahaan kemudian dipaksa untuk membuat pernyataan di bawah tekanan.

Kemudian mengajukan permohonan untuk mencicil kembali uang yang dituduhkan padanya itu. Kasus kedua, seorang pemandu karaoke yang dipersekusi massa, di mana korban ditelanjangi dan viral.

"Dan yang ketiga ini penyiksaan seksual yang dialami oleh seorang transpuan. Ini mengingatkan kita dalam situasi masyarakat yang masih menempatkan transpuan dengan stigma mereka menjadi kelompok yang sangat rentan" jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa Transpuan, rentan mengalami diskriminasi maupun kekerasan termasuk ketika harus berkonflik dengan hukum.

Diakhir kesempatan ia menegaskan negara memiliki kewajiban untuk menjamin setiap warga negara untuk bebas dari penyiksaan dan mendapat perlindungan. Ia mengatakan hak warga bebas dari penyiksaan termaktub dalam pasal 28G ayat 2 dan juga pasal 28I ayat 1 Undang-undang Dasar tahun 1945.

"Bahkan pasal 28I ayat 2 menyatakan bahwa ini adalah salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun. Sekalipun di dalam prosesnya sendiri memiliki sejumlah polemik terutama terkait dengan bentuk-bentuk penghukumannya," tutupnya.

(fa/hn/nm)

in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment