Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong sinergi antar Kementerian/Lembaga (K/L) dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak melalui diseminasi informasi publik dan edukasi masyarakat.
"Forum Keterbukaan Informasi Publik Kementerian PPPA Tahun 2024 diselenggarakan untuk membangun sinergi, hubungan, dan kerja sama yang baik antara Kementerian PPPA dengan K/L," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PPPA Margareth Robin Korwa dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6/24).
Kabiro Margareth menyampaikan upaya mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak merupakan amanat dari UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Ke depannya, implementasi UU tersebut perlu dilaksanakan lintas sektor oleh K/L agar dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Wilayah Yalimo, Papua Pegunungan
"Melalui komunikasi publik yang terarah, pemerintah dapat membangun kesadaran masyarakat hingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak," jelas Margareth Robin Korwa.
Plt Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA Indra Gunawan menambahkan, UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan tidak hanya mengatur tanggung jawab dan hak ibu dalam pengasuhan, melainkan juga peran ayah, keluarga, masyarakat, badan usaha, dan pemerintah, dalam pengasuhan anak.
"Pada prinsipnya, bagaimana kita bisa memberikan perhatian yang cukup pada seribu hari masa kehidupan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045," ungkap Plt. Deputi Indra.
Oleh karena itu, partisipasi lintas sektor harus digalakkan mulai dari penyediaan layanan publik yang memadai, di antaranya dari sektor kesehatan, keluarga berencana, administrasi dukcapil, hingga akses pengetahuan dan edukasi yang layak.
"Selain itu sarana prasarana merupakan faktor yang penting diupayakan oleh pemerintah dan dunia usaha, misalnya ruang laktasi dan penitipan anak yang ada di tempat kerja," tutup Plt. Deputi Indra.
(ndt/pr/nm)