Tribratanews.tribratanews.com – Medan. Pria berinisial R yang tinggal di Kawasan Tembung, tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Setelah mendapatkan laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan dengan sigap langsung menangkap pelaku tindak pidana percabulan anak, Selasa (27/12/22).
"Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan. Saat ini kami masih mengembangkan dan mendalami keterangan korban," jelas Kapolrestabes Medan, Kombes. Pol. Valentino Alfa Tatareda, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim, Kompol. Teuku Fahtir Mustafa, S.I.K., M.H., dilansir dari medanbisnisdaily.com, Selasa (27/12/22).
Berdasarkan dari keterangan pelaku, Kasat Reskrim menyebutkan, pelaku bekerja sebagai tenaga honorer salah satu Instansi. "Tapi kita masih tanyakan lebih dalam kaitannya dengan bukti bahwasanya yang bersangkutan bekerja di instansi tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
"Pelaku juga dijerat Pasal 6 Undang - Undang no 12 tahun 2022 mengenai tindak pidana kejahatan seksual dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara ditambah sepertiga karena pelaku merupakan bapak tiri dari korban," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Dari hasil visum terhadap korban, Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengatakan, kondisi korban saat ini masih dalam keadaan belum stabil.
"Kami juga bekerja sama dengan dinas terkait untuk menghilangkan trauma terhadap anak, termasuk berkomunikasi dengan pihak sekolah kaitannya dengan pemulihan trauma terhadap si anak," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
(fz/hn/um)