Kemen PPPA Kawal Kasus Kekerasan Ayah terhadap Anak Kandung yang Viral di Media Sosial

27 December 2022 - 15:06 WIB
Foto : kemenpppa.go.id

Tribratanews.tribratanews.com – Jakarta. Viral di media sosial, video kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri, di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Dalam hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengutuk keras kasus tindak kekerasan tersebut, Senin (26/12/22).

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan, pihaknya melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan penjangkauan dan koordinasi dengan Polres Jakarta Selatan.

“Kami mengutuk keras tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung korban. Apalagi, kedua orang korban merupakan anak-anak yang seharusnya dilindungi orang tuanya. Terduga pelaku dilaporkan ibu kandung dari kedua korban dan saat ini laporan telah naik sidik dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan, namun belum ada penetapan tersangka,” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, dilansir dari kemenpppa.go.id, Senin (26/12).

Baca Juga : Polisi Amankan Pria Paruh Baya yang Tega Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak Usia 6 Tahun

Berawal dari viralnya video penganiayaan di media sosial, Tim Layanan SAPA 129 lantas segera melakukan penjangkauan dan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk mengetahui proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Berdasarkan koordinasi tersebut, didapatkan informasi terduga pelaku telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pelapor yang merupakan ibu kandung korban sejak 2024 dan terus berlanjut hingga 2022. Setelah video tersebut viral di media sosial, pelapor langsung melaporkan terduga pelaku atas dugaan kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak.

Nahar mengungkapkan, terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 76C jo. 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Polres Jakarta Selatan.

“Korban telah melakukan pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Tarakan. Korban dan pelapor pun telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Polres Jakarta Selatan. Selain itu, korban pun telah mendapatkan assessment atau pemeriksaan psikologis oleh Tim Psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta,” jelas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA.

Meskipun ditemukan hambatan dan kendala selama proses hukum kasus tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA menekankan, Tim Layanan SAPA 129 bersama P2TP2A DKI Jakarta dan Polres Jakarta Selatan akan terus memantau dan berkoordinasi tindak lanjut pendampingan dan proses pemulihan mental dan psikis, serta proses hukum yang masih akan dilalui oleh korban dan pelapor.

“Kami mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jika memenuhi unsur pidana, terduga pelaku dapat dijatuhkan hukuman yang sesuai. Kami juga mengingatkan kepada orang tua untuk selalu mengingatkan anak agar bijak dalam menggunakan gadget, selalu mendampingi, memantau, dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.

(fz/hn/um)

in PPPA
# PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment