www.tribratanews.com - Minahasa Selatan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang pria paruh baya berusia 52 karena. Pria ini diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap bocah berusia 8 tahun.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes. Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku telah diamakan dari rumahnya.
Kombes. Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan kejadian itu terjadi pada bulan September lalu di Pasar Amurang. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang. Setelah itu, korban mengarahkan korban menuju rumah kosong. Ia membohongi korban bahwa di rumah itu ada teman-teman korban.
“Korban juga diberikan uang Rp10 ribu agar menuruti keinginannya,” jelas Kabid Humas Polda Sulut, dilansir dari Sulawesion.com.
Baca juga : Menteri PPPA : Membuka Potensi Perekonomian Perempuan dapat Mendorong Ekonomi Nasional Indonesia
Korban yang berusia 8 tahun ini sempat melawan dan akhirnya bisa melepaskan diri. “Di rumah kosong tersebut, terduga pelaku memaksa korban untuk menuruti kemauannya, namun korban meronta dan berhasil melepaskan diri. Perbuatan terduga pelaku ini mengakibatkan korban merasa ketakutan dan mengalami trauma psikis,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut.
Usai mendapat perlakuan tak mengenakan dari pelaku, korban lantas menceritakan kejadian tersebut ke keluarganya.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel, menunggu proses hukum lebih lanjut,” jelas Kabid Humas Polda Sulut.
(fz/hn/um)