Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kasus pelecehan seksual semakin marak saat ini. Seorang Praktisi hukum Rifqi Zulham, MH., mendorong proses hukum pelaku "Begal Payudara" dengan inisial (R), agar dilanjutkan oleh penyidik Polsek Koja, Polres Jakut.
Menurut Rifqi Zulham, perkara itu harus dilanjutkan karena murni kejahatan yang dilakukan oleh orang yang tak dikenal, dan merupakan delik biasa/umum, bukan delik aduan.
Baca juga : Polda Jateng Selidiki Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Brebes
Kuasa Hukum yang sebelumnya menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di Koja mengungkapkan, "Kalau tidak memenuhi persyaratan dan bertentangan dengan aturan hukum berlaku maka proses hukum wajib dilanjutkan demi kepastian hukum dan tegaknya hukum di negeri ini," jelasnya, dilansir portal resmi Antara, Jumat (19/01/23).
Selanjutnya Rifqi Zulham meminta hendaknya jangan melupakan hak tersangka agar segera diproses lebih lanjut ke pengadilan maupun korban untuk mendapatkan kepastian hukum dari hakim. Hak tersebut belum sepenuhnya bisa tercapai jika belum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Rifqi turut menyampaikan bahwa penyelesaian kasus pidana dengan pendekatan keadilan restorasi (restorative justice), sebetulnya turut mempersyaratkan soal keadilan yang adil menurut hukum tersebut, sebagaimana yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Keadilan restorasi dimungkinkan atau dapat dilakukan dengan catatan tetap memperhatikan beberapa hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dan hal tersebut tergolong tindak pidana ringan dan nilai kerugian materiil tidak melebihi Rp2.500.000.
(fa/pr/um)