www.tribratanews.com - Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan memastikan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) korban kekerasan seksual oleh dua lansia di Kabupaten Blitar, Jawa Timur mendapatkan hak dan layanan yang diperlukannya. Saat ini korban pada kondisi hamil 8 bulan.
“KemenPPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) telah melakukan koordinasi awal dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Blitar. Korban saat ini sudah mendapatkan layanan psikologis,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, di Jakarta (9/6).
Nahar mengatakan, terduga pelaku yang merupakan tetangga korban telah ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Blitar setelah kejadian pemerkosaan tersebut diketahui oleh tetangga lainnya. Saat ini proses hukum memasuki tahap penyidikan dengan menggunakan sanksi Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Informasi terakhir seorang pelaku lainnya ditemukan bunuh diri sebelum penangkapan.
Lebih lanjut, Nahar menjelaskan, kepolisian juga telah meminta keterangan terhadap korban. “Dinas PPKBPPPA melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Blitar telah memberikan pelayanan pendampingan hukum kepada korban dan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Nahar.
KemenPPPA juga mengapresiasi respon cepat yang dilakukan oleh P2TP2A Kabupaten Blitar dengan memberikan layanan pendampingan psikologis hingga saat ini kondisi korban membaik. Berdasarkan informasi, korban sudah tidak mengalami tekanan ataupun ketakutan.
Menurut Nahar, KemenPPPA juga mendorong agar korban tetap mendapatkan hak atas pendidikan pasca kejadian tersebut. “Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar sepakat atas hal ini. Berdasarkan hasil koordinasi, kami mendapatkan informasi korban dapat melanjutkan sekolahnya di tempat yang sama setelah melahirkan anak yang dikandungnya,” ujar Nahar.
Kasus ini mencuat ketika pelaku yang saat ini sudah ditahan oleh kepolisian melapor kepada kepala dusun setempat dan menuduh terduga pelaku lainnya melakukan persetubuhan terhadap korban. Mengetahui hal tersebut, orangtua korban didampingi oleh P2TP2A Kabupaten Blitar membuat laporan ke Polres Blitar. Namun, setelah dilakukan proses penyelidikan didapati fakta bahwa pemerkosaan dilakukan oleh kedua pelaku.
Sumber : kemenpppa.go.id