Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk mengevaluasi aturan yang diberlakukan kepada para paskibraka. Hal itu lantaran KPAI melihat adanya diskriminasi dalam aturan tersebut.
“KPAI merekomendasikan BPIP meninjau ulang SK standar pakaian paskibraka dengan menyertakan contoh pakaian berhijab, sehingga dapat menjadi pilihan anggota paskibraka,” ujar Komisioner KPAI Aris Adi Laksono dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/24).
Dijelaskannya, dalam penerbitan aturan tata pakaian paskibraka, jelas adanya diskriminasi, salah satunya dari gambar yang dicontohkan. Apalagi dalam gambar itu hanya ada contoh laki-laki dan perempuan tak berhijab.
Baca Juga: Tim Medis IKN Antisipasi Ancaman Heatstroke saat Upacara HUT RI
“Hasil telaah menunjukkan bahwa standar pakaian tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan hak anak anak, serta terlalu umum,” ungkapnya.
Menurutnya, aturan itu juga belum mengakomodir nilai-nilai keberagaman yang menjadi bagian dari budaya nusantara.
“BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian paskibraka harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak yakni non-Diskriminasi dan kepenti gan terbaik anak, serta nilai keberagaman, yang merupakan pengamalan nilai pancasila,” jelasnya.
BPIP, ungkapnya, juga harus memastikan tidak terjadi praktik pemaksaan pelepasan jilbab bagi anggota paskibraka perempuan sebagai upaya menghormati dan mengamalkan nilai ajaran agama yang diyakini. Terlebih, adanya aturan Permendikbud 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan yang menyatakan bahwa peserta didik harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk intoleransi, serta kebijakan yang diskriminatif, baik di dalam maupun di luar, dalam kegiatan atau program satuan pendidikan
“Anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua,” ujarnya.
(ay/hn/nm)