Tribratanews.tribratanews.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Timur per Agustus 2022 mendominasi dengan angka tertinggi. Kasus tersebut banyak terjadi di lingkungan rumah, menurut data dari Simfoni PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur.
Ida Tri Wulandari, S.H., M.E., Menjelaskan data dari 38 kabupaten/kota profil kekerasan terhadap anak pada per Agustus 2022 dari Dinas PPA Prov. Jatim merilis sebanyak 589 kasus. Dari data angka kasus tersebut, bentuk kekerasan seksual pada anak yang tertinggi sebanyak 358 kasus, menduduki posisi kedua kategori kekerasan psikis sebanyak 204 kasus dan peringkat ketiga kekerasan kategori fisik sebanyak 141 kasus.
Sedangkan dari tempat kejadian kekerasan pada anak, terjadi di lingkungan rumah yaitu mencapai 322 kasus, angkanya jauh lebih tinggi dibanding yang terjadi di tempat fasilitas umum sebanyak 87 kasus.
“Dari data Simfoni PPA Jatim kekerasan seksual pada anak yang melapor memang luar biasa dan banyak terjadi di rumah tangga, kemungkinan salah satunya dampak Pandemi (COVID 19-red) belakangan yang tidak banyak aktivitas di luar lingkungan luar rumah,” jelas Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.