KemenPPPA Kecam Kasus Kekerasan Seksual Calon Pendeta pada Anak

9 September 2022 - 07:39 WIB

Tribratanews.tribratanews.com – Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus kekerasan seksual, dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Vikaris/Calon Pendeta di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur kepada 6 (enam) orang korban anak yang bersekolah minggu di gereja setempat.

“KemenPPPA mengecam tindakan terduga pelaku (35) yang melakukan dugaan pemerkosaan kepada anak-anak di Alor, Nusa Tenggara Timur. Tokoh agama seharusnya mampu memberikan contoh yang baik kepada jamaahnya, khususnya kepada anak-anak. Karena kekerasan seksual yang dilakukan mampu menyebabkan trauma pada anak-anak dan berpengaruh terhadap masa depan mereka,” tegas Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.

Nahar mengungkapkan upaya yang telah dilakukan oleh KemenPPPA dalam memastikan perlindungan terhadap korban terlaksana dengan baik, diantaranya akan memberikan asesmen dan pendampingan psikologis terhadap korban.

“Korban yang merupakan pelajar SMP dan SMA saat ini sudah diberikan jaminan keamanan proses belajar mengajar oleh sekolah, karena saat ini kondisi korban secara fisik sehat namun secara psikologis masih mengalami trauma. KemenPPPA juga akan mengawal antisipasi penyebaran video pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban,” ucap Nahar.

Nahar mendorong Polres Kabupaten Alor untuk dapat menindaklanjuti kasus sesuai dengan proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak. Hal itu dilakukan guna memastikan tidak ada lagi korban-korban yang belum terungkap dan tidak mendapatkan pendampingan.

Saat ini terduga pelaku kasus pemerkosaan terhadap 6 orang korban anak telah ditangkap dan menjalani proses hukum.

Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Calon Pendeta di Kabupaten Alor dilaporkan oleh Pendeta Gereja ke pihak yang berwajib pada tanggal 1 September 2022. Korban awalnya berjumlah 9 (sembilan) orang, dua diantaranya mengalami percobaan pencabulan dan mendapat pesan singkat yang tidak senonoh disertai foto telanjang. Berdasarkan hasil pengakuan korban, kasus kekerasan seksual tersebut telah berlangsung sejak Mei 2024 hingga bulan Maret 2022.

Sumber : kemenpppa.go.id

in PPPA
# PPA

Share this post

Sign in to leave a comment