Triibratanews.tribratanews.com - Jakarta. Tuduhan sejumlah kalangan, bahwa Polri ada di balik tuntutan jaksa dalan kasus pembunuhan Brigadir Joshua, sangat mengecewakan dan amat tidak mendasar. Menjadi sangat mengecewakan, sebab Polri benar-benar sudah bertindak profesional dalam penanganan kasus mantan Kadivpropam, Ferdy Sambo. Semua yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, sudah atau tengah menjalani proses hukum. Tidak hanya menghadapi tuntutan secara etik di internal lingkungan kepolisian, para personel Polri yang terlibat secara langsung maupun tidak dalam pembunuhan dan penghilangan barang bukti kasus Sambo, juga dipaksa untuk menghadapi kasus pidananya di pengadilan negeri. Karena itu tidaklah beralasan jika Polri ada di balik tuntutan ringan para tersangka.
Baca Juga : Penanganan Demo Humanis, Polri Bantah Pandangan Negara Bungkam Suara Kritis
Sementara itu tuntutan terhadap Sambo, Putri Chandrawati yang ringan serta Eliazer sebagai PA yang berinisiatif menjadi justice collaboratur, tetap dihukum berat. Permasalahan itulah yang menyebabkan adanya tudingan bahwa tuntutan hukuman atas kasus ini timpang dan tiidak adil. Mereka merasa bahwa status justice collaboratur pada Eliazer ternyata sama sekai tidak berarti dalam.perkara ini. Hal yang terlihat naif, karena tanpa adanya saksi kunci yang membuka kasus ini di awal terungkapnya, maka bisa jadi banyak hal belum terungkap dalam kasus Ferdy Sambo tersebut.
Masyarakat harus percaya bahwa tuntutan jaksa, hukuman yang dijatuhkan haklim maupun keringanan-keringanan hukuman yang nanti diterima terpidana, bukan lagi domain Polri. Artinya, Polri hanya terlibat dalan proses penyelidikan dan penyidikan di awal kasus tersebut. Sementara bagian lain dari kasus tersebut akan ditangani oleh institusi lain, seperti Kejaksaan Negeri, Pengadilan dan lainnya.
Menuduh Polri terlibat dalan tuntitan jaksa maupun vonis hakim nanti, sangat tidak berdasar dan mengada-ada. Jikapun ada personel anggota Polri yang berusaha agar sanksi bagi personel Polri yang terlibat hukuman bagi Sambo dan kawan-kawan, seperti yang dikritisi oleh Menkopolhukam, Mahfud MD, mereka adalah hanya personel Polri secara perorangan saja.Bahkan kebanyakan dari mereka adalab pensiunan Polri yang mungkin pendapatnya pribadi diambil atau dikutip oleh media massa. Dan jikapun itu yang terjadi, sebenarnya mereka bukanlah pembawa gerbong eksekutf di tubuh Polri. Jadi tetap tidak ada kaitan dengan organisasi personel Polri.