Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Beredar postingan video di Facebook dengan klaim Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dijemput paksa oleh tim gabungan karena melakukan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp349 Triliun.
Video dengan durasi 8 menit 50 detik tersebut diberikan judul "DIKEPUNG TIM GABUNGAN DETIK² SRI MULYANI DIJEMPUT PAKSA BUNTUT GELAPKAN 349 T".
Baca Juga: Perang Saudara di Sudan Sebabkan 1 WNI Terluka
Faktanya, dilansir dari kompas.com, Rabu (19/4/24), judul dalam video yang beredar di Facebook itu tidak sesuai dengan isi videonya. Narator dalam video tersebut hanya membahas mengenai pernyataan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Demokrat Benny K. Harman.
Dalam video tersebut sang narator membahas mengenai skandal Benny K Harman dengan dugaan tindak pidana pencucian uang Rp349 triliun di Kemenkeu.
Selain itu, informasi yang termuat dalam video tidak menampilkan bukti penjemputan paksa terhadap Menkeu oleh tim gabungan karena penggelapan uang.
(as/hn/um)