Tribratanews.tribratanews.com – Jakarta. Sekretariat PPS Pemilu 2024 adalah badan sekretariat yang dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. (Pasal 67 PKPU No. 8 Tahun 2022).
Dikutip dari news.detik.com, Rabu (25/1/23), anggota sekretariat PPS berjumlah 3 orang yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa.
Baca juga : Pemilu 2024 untuk Pemilih di Luar Negeri
Sebagai badan yang membantu PPS dalam pelaksanaan Pemilu, Sekretariat PPS memiliki tugas dan kewajibannya. Berdasarkan Pasal 71 PKPU No. 8 Tahun 2022, berikut ini tugas dan wewenang sekretariat PPS:
Tugas Sekretariat PPS Pemilu 2024 adalah :
1. Memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan dilaksanakan oleh PPS Pemilu 2024.
2. Memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS Pemilu 2024.
3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Sekretariat PPS Pemilu 2024 adalah:
1. Membantu urusan tata usaha PPS Pemilu 2024
2. Membantu persiapan dan fasilitasi rapat
3. Membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan.
4. Membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa, PPL, peserta Pemilu dan Pemilihan, serta Pemilih
5. Memberikan saran kepada PPS Pemilu 2024.
Persyaratan Sekretariat PPS Pemilu 2024
Menurut Pasal 74 PKPU No. 8 Tahun 2022, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi sekretariat PPS. Berikut ini syarat-syarat sekretariat PPS Pemilu 2024:
1. Tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai
2. Independen dan tidak berpihak
3. Sehat jasmani dan rohani.
Pembentukan Sekretariat PPS Pemilu 2024
Pembentukan sekretariat PPS Pemilu 2024 dilakukan setelah pengangkatan PPS Pemilu 2024. Hal ini terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai paling lambat 7 hari setelah pengambilan sumpah/janji tersebut.
Untuk masa kerja sekretariat PPS Pemilu 2024 menyesuaikan dengan masa kerja PPS Pemilu 2024. Merujuk informasi KPU, masa kerja PPS adalah sejak 17 Januari 2023 - 4 April 2024.
(ek/pr/um)