Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan jadwal pemilu untuk pemilih yang berada di luar negeri. Sebagaimana diketahui, pemerintah sepakat menggelar pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca juga : Kapolri Ajak Jaga Kesatuan Jelang Pemilu 2024
Mengutip situs KPU (Komisi Pemilihan Umum), berikut jadwal tahapan pemilu untuk pemilih di luar negeri:
13 Desember 2022 - 18 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih luar negeri
14 Oktober 2022 - 23 Februari 2024: Pembentukan badan penyelenggara
14 Februari 2024 - 16 Februari 2024: Pemungutan dan perhitungan suara luar negeri
14 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasihasil penghitungan suara
Sementara untuk jadwal tahapan pemilu untuk dalam negeri sebagai berikut:
14 Juni 2022 - Rabu, 14 Juni 2024 - Perencanaan program dan anggaran Pemilu
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 - Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023 - Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih
29 Juli 2022 - Selasa, 13 Desember 2022 - Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 - Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 - Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022 - 25 November 2023 - Pencalonan DPD
24 April 2023 - 25 November 2023 - Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 - 25 November 2023 - Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 - 10 Februari 2024 - Masa Kampanye Pemilu 2024
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 - Masa Tenan
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 - Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 - Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
1 Oktober 2024 - Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024 - Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.
(ndt/af/hn/um)