Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan materi tentang kesiapan menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Hal tersebut disampaikan KPU dalam Rapim Polri-TNI 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Dalam pemaparannya, KPU menjelaskan mulai dari dasar hukum pemilu dan Pilkada Serentak. Dijelaskan pula terkait desain pemilu dan pilkada serentak dalam rapat yang dihadiri petinggi-petinggi dari jajaran TNI dan Polri.
Baca juga : Ketua MPR Sebut Indeks Pembangunan Ekonomi Inklusif Indonesia Terus Meningkat
KPU pun menjelaskan tahapan pemilu mulai dari penyusunan Peraturan KPU, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih,hingga penetapan hasil pemilu dan pengucapan sumpah janji.
Lebih lanjut KPU juga menjelaskan soal kelembagaan dalam pemilu. KPU menjelaskan soal pembagian urusan anggota yang akan menangani Pemilu 2024. Pemilu tersebut akan digelar di 705.393 tempat pemungutan suara dan 556 PPLN.
KPU juga menjelaskan kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi Pemilu. Selain itu, KPU juga menjelaskan soal disinformasi yang mungkin akan berkembang pada saat Pemilu.
KPU pun mengharapkan adanya dukungan TNI-Polri dalam menjaga ketertiban dan keberlangsungan pesta demokrasi tersebut.
(ndt/af/hn/um)