Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kompolnas menilai bahwa langkah Polri dalam menegakkan hukum terhadap TPPO lebih signifikan sejak Satgas TPPO terbentuk. Satgas TPPO Polri ini dibentuk oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pada awal Juni 2023.
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti mengungkapkan bahwa pemberantasan TPPO menjadi lebih cepat dan efektif karena ada satgas. Sebab, Satgas TPPO dibentuk mulai dari tingkat Bareskrim hingga seluruh Polda dan jajarannya. Bahkan dalam kurun waktu 11 hari (5-15 Juni), Satgas TPPO telah menerima 314 laporan polisi dan menangkap 414 tersangka TPPO.
"Ini karena di semua Polda dibentuk satgas, sehingga lebih fokus, cepat, efektif, dan efisien dalam pengungkapan kasusnya, ketimbang hanya bertumpu pada Dittipidum," jelas Poengky dilansir Antara, Minggu (18/6/23).
Baca Juga: Polisi Berhasil Bongkar Peredaran Narkotika Yang Dikendalikan di Dalam Lapas
Data pengungkapan TPPO yang dilakukan oleh Satgas TPPO Polri selama kurun 11 hari, hampir mendekati jumlah penanganan kasus TPPO yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama kurun waktu tiga tahun. Berdasarkan data yang dibagikan Direktur Tipidum Bareskrim Polri pada awal Mei 2023, data kasus TPPO yang ditangani sejak 2020 sampai April 2023 sebanyak 405 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 517 orang yang ditangkap.
Rincian data kasus yang ditangani Dittpidum Bareskrim Polri dan Polda jajaran tahun 2020 sebanyak 126 laporan polisi, tahun 2024 sebanyak 122 laporan polisi, tahun 2022 sebanyak 133 laporan, dan hingga April 2023 sebanyak 23 laporan polisi. Untuk jumlah korban TPPO dalam 314 laporan polisi yang ditangani Satgas TPPO Polri selama periode 11 hari ada 1.314 orang. Jumlah tersebut hampir sama dengan data kasus selama tiga tahun yang ditangani Dittipidum bersama Polda jajaran, yakni 1.369 orang.
“Kompolnas apresiasi dan mendukung Polri berhasil mengungkap 500 kasus TPPO dan penetapan tersangka ratusan orang di tahun 2020 hingga 2022. Kami berharap prestasi tersebut dapat ditingkatkan di 2023," tutupnya Poengky.
(my/hn/um)