Polisi Berhasil Bongkar Peredaran Narkotika Yang Dikendalikan di Dalam Lapas

17 June 2023 - 20:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Indramayu. Kepolisian Resor (Polres) Indramayu membongkar peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan menyita sabu seberat satu ons.

"Awalnya kami mengamankan S lalu dilakukan interogasi. Tersangka mengaku jika barang bukti narkotika jenis sabu didapat dari A warga binaan Lapas Indramayu," ujar Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., seperti yang dilansir Antaranews, Jumat (16/6/23).

AKBP Fahri Siregar mengatakan tersangka A yang merupakan warga binaan itu sedang menjalani hukuman dengan kasus yang sama yaitu mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia menjelaskan untuk tersangka A mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang berinisial E melalui sambungan telepon seluler.

Baca Juga:  Sebanyak 44 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Dalam Kasus Perjudian di Jakarta Pusat

Selanjutnya AKBP Fahri Siregar mengungkapkan setelah terjadi transaksi antara A dan E, tersangka A menyuruh S untuk mengambil sabu-sabu di suatu tempat yang telah disepakati antara A dan E.

"Tersangka A ini menyuruh pelaku S untuk segera mengambil dan mengedarkannya. Namun saat sedang mengedarkan, S tertangkap anggota Satnarkoba bersama barang buktinya," ujar AKBP Fahri Siregar.

Ia menambahkan dari tangan tersangka pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah kotak kacamata warna hitam berisi lima buah plastik klip bening, satu buah sedotan warna merah yang diruncingkan, uang tunai Rp150 ribu, selain itu petugas juga menemukan satu unit timbangan digital warna hitam.

Lebih lanjut, AKBP Fahri mengatakan dalam kasus peredaran narkotika ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari tersangka, tujuannya untuk mengungkap pelaku lain yang diduga sering bertransaksi barang tersebut.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(fa/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment