Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Beredar sebuah surat yang dikeluarkan oleh Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd., mencatut nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam surat tersebut Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd., mengklaim bahwa perusahaannya telah memiliki izin regulasi dari OJK untuk menawarkan investasi penyewaan alat-alat kesehatan melalui aplikasi Medizaa.
Baca Juga: Kualitas Udara di Jakarta Buruk, Pemerintah Sarankan Warga Pakai Masker
Faktanya, OJK melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, mengonfirmasi bahwa surat yang beredar tersebut adalah hoaks.
OJK tidak pernah memberikan izin kepada Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd. OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap modus investasi bodong yang menggunakan surat palsu mengatasnamakan OJK.
Dapat dipastikan video yang beredar di Facebook tersebut merupakan informasi palsu/hoaks.
(as/hn/um)