Trirbatanews.tribratanews.com - Jakarta. Beredar postingan di Facebook berisi daftar sejumlah produk yang difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena terafiliasi dengan Israel. Daftar tersebut diklaim dirilis oleh MUI.
Faktanya, MUI secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot sebagaimana yang beredar.
Baca Juga: Bantu Fasilitasi Berobat, Warga Sambilawang Apresiasi Polres Ponorogo
Sekertaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel.
Majelis Ulama Indonesia juga meluruskan bahwa yang diharamkan bukanlah produknya, melainkan aktivitas dukungan terhadap Israel.
Miftahul Huda juga menambahkan, sejauh ini MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak.
(as/hn/nm)