Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Viral di Snack Video sebuah unggahan yang menunjukkan sesosok pria yang menyebut bahwa Indonesia akan menerapkan perjanjian WHO Pandemic Treaty yang melarang pengobatan herbal atau pengobatan alternatif, bagi yang melanggar dan menolak vaksinasi akan masuk penjara atau denda Rp500 juta. Ia juga menyebut bahwa dasar hukum penerapan tersebut ditetapkan dalam Undang-undang (UU) Kesehatan No. 17 tahun 2023.
Kementerian Kesehatan melalui akun Instagram resminya @kemenkes_ri menyebutkan bahwa dalam perjanjian Pandemic Treaty tidak ada bahasan tentang pelarangan dan penerapan denda pada pengobatan alternatif atau herbal.
Melansir dari kompas.com, Rabu (29/5/24), Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), Inggrid Tania menyebut bahwa dalam UU Kesehatan No. 17 tahun 2023 justru secara eksplisit mendorong pengembangan, penelitian, dan pemanfaatan obat bahan alami yang terdiri dari jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
(sy/pr/nm)