Trirbatanews.tribratanews.com - Jakarta. Beredar postingan video di Facebook dengan klaim bahwa Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) telah mengerahkan 1000 unit kendaraan Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang dilengkapi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk melakukan tilang elektronik hingga ke jalan kecil.
Faktanya, Jumlah kendaraan yang dikerahkan tidak sampai 1000 unit dan tilang elektronik hanya dilakukan di jalan umum, bukan di jalan kecil.
Baca Juga: Bawaslu Kaji Kehadiran Ajudan Prabowo yang Personel TNI di Acara Debat
Menanggapi hal tersebut Kabag TIK Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum., mengonfirmasi bahwa jumlah kendaraan yang dilengkapi ETLE hanya 968 unit yang terdiri dari 905 kamera ETLE melalui gawai petugas dan 63 unit kendaraan ETLE yang melekat pada mobil petugas.
Disisi lain, kamera ETLE pada kendaraan petugas hanya diperuntukkan melaporkan pelanggaran lalu lintas di jalan umum, bukan di jalan kecil atau bahkan di gang-gang sempit, sebagaimana diberitakan detik.com pada Juni 2022 melalui artikel yang berjudul "Penjelasan Korlantas soal ETLE Mobile yang Tilang Pemotor di Persawahan".
(as/hn/nm)