Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Beredar sebuah informasi di media sosial X yang mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan penduduk di bawah usia 17 tahun bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A apabila telah memiliki SIM C.
Baca Juga: [Hoaks] Pesan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolres Barito Selatan
Faktanya, tidak ada bukti yang konkret mengenai klaim yang dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Diketahui disinformasi tersebut merupakan satir yang dilemparkan salah seorang masyarakat pasca keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
(as/hn/nm)