[Disinformasi] SIM A Dapat Dimiliki dibawah Umur 17 tahun

2 November 2023 - 14:00 WIB
Foto: Kominfo

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Beredar sebuah informasi di media sosial X yang mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan penduduk di bawah usia 17 tahun bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A apabila telah memiliki SIM C.

Baca Juga:  [Hoaks] Pesan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolres Barito Selatan

Faktanya, tidak ada bukti yang konkret mengenai  klaim yang dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Diketahui disinformasi tersebut  merupakan satir yang dilemparkan salah seorang masyarakat pasca keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

(as/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment