Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Indonesia menyepakati pembentukan Satuan Tugas Nasional Transaksi Mata Uang Lokal (Local Currency Transaction/LCT) dengan negara mitra sebagai wadah koordinasi dan sinergi kebijakan antarkementerian/Lembaga (K/L).
Sejumlah pihak yang menyepakati pendirian LCT yaitu Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Luar Negeri, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Lembaga Penjamin Simpanan telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama dan Koordinasi Dalam Rangka Peningkatan Penggunaan Mata Uang Lokal dalam Transaksi Indonesia dengan Negara Mitra.
Kesepakatan itu dicapai disela-sela pelaksanaan Forum ASEAN-Indo-Pacific (AIPF) di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (5/9/23).
Penandatanganan MoU yang disaksikan oleh Presiden Joko Widodo itu dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pembentukan satgas diyakini menjadi wadah yang memperkuat sinergi kebijakan antarkementerian/lembaga untuk meningkatkan penggunaan mata uang lokal pada transaksi bilateral Indonesia dengan negara mitra utama.
Baca Juga: Borneo Business Roundtable Sepakati BEC
Ruang sinergi tersebut ditujukan untuk bersama-sama merumuskan rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi pendorong bagi pelaku usaha untuk semakin meningkatkan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan direct investment, termasuk koordinasi terkait penerapan kebijakan atau ketentuan di area perbankan dan sektor keuangan.
Hal itu juga dimaksudkan untuk mendukung perluasan penggunaan LCT dalam transaksi pembayaran antar negara sebagai bentuk dukungan terhadap upaya meningkatkan stabilitas nilai tukar Rupiah dan memperkuat resiliensi pasar keuangan domestik.
Implementasi LCT dimaksud diharapkan dapat berkontribusi positif kepada kegiatan ekspor-impor, investasi, transaksi pembayaran lintas batas antara lain melalui QR cross border, termasuk dalam memfasilitasi transaksi perdagangan surat-surat berharga.
Pembentukan satgas menjadi bentuk kolaborasi dan peningkatan peran otoritas pada tataran nasional sebagai wujud konkret implementasi ASEAN high level principle LCT framework sebagai salah satu capaian prioritas Keketuaan Indonesia di ASEAN pada 2023, khususnya mendorong penggunaan mata uang lokal untuk mengurangi kerentanan terhadap volatilitas eksternal dan memperdalam pasar keuangan.
Implementasi kerja sama LCT antara Indonesia dengan sejumlah negara di kawasan yaitu Malaysia, Thailand, Jepang, dan China. Selain itu dengan Singapura dan Korea Selatan telah diperoleh kesepakatan bersama untuk membangun kerangka implementasi kerja sama LCT dengan Indonesia.
(ta/hn/nm)