Timbun BBM Subsidi di Dharmasraya, Pelaku Raup Keuntungan Rp 20.000 Per Jeriken

18 April 2022 - 00:56 WIB

Polisi berhasil mengungkap dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Dharmasraya, Sumatera Barat. Pelaku A (41) diduga menimbun BBM subsidi jenis bio solar dan menjual lagi ke warga dengan keuntungan Rp 20.000 per jeriken.


Aksi yang sudah dilakukan hampir satu setengah bulan terakhir itu akhirnya berhasil diungkap polisi. "Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A (41) warga Kepalo Koto Nagari Sikabau, yang terjadi pada Kamis tanggal 14 April 2022, sekira pukul 10.00 WIB di Jorong Kapalo Koto Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah yang dihubungi Kompas.com, Minggu (17/4/2022).

Nurhadiansyah menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit mobil colt diesel merk Isuzu warna putih, satu unit mobil panther yang sudah dimodifikasi. Lalu, dua buah tedmon ukuran 1.000 liter, 12 jeriken ukuran 20 liter (4 berisi, 8 kosong), satu set alat pompa dan BBM jenis bio solar sebanyak 1.100 liter. Nurhadiansyah mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan implementasi terhadap atensi pimpinan Polri, khususnya Kapolda Sumbar dalam rangka merespons isu nasional terkait kelangkaan BBM. "Awalnya kita dapat laporan adanya penimbunan BBM subsidi. Berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya pelaku kita amankan," kata Nurhadiansyah.


Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Dari keterangannya, pelaku telah melakukan aksinya tersebut kurang lebih satu setengah bulan. BBM tersebut tidak dijual pelaku ke luar daerah namun hanya dipasarkan di kawasan Dharmasraya dengan keuntungan Rp 20.000 setiap jeriken.


Share this post

Sign in to leave a comment