Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membentuk tim fasilitasi pengawasan kampanye Pemilu 2024. Tim tersebut memiliki tugas dan fungsi yakni menekan jumlah pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Puadi mengatakan, tim pengawasan kampanye Bawaslu di provinsi dan kabupaten/kota harus memahami pasal 280 Undang-undang 7 Tahun 2017. Hal tersebut penting, karena memuat segala hal yang dilarang dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.
“Ujung tombak pengawasan ada pada teman-teman ada di provinsi dan kabupaten/kota. Tolong pahami betul pasal 280 Undang-undang 7 Tahun 2017 soal larangan dalam berkampanye,” ujar Komisioner Puadi dalam keterangan persnya, Senin (4/12/23).
Baca Juga: Polres Lampung Barat Perkuat Pengamanan Tahapan Kampanye
Komisioner Puadi menegaskan, tim pengawas juga harus responsif jika menemukan informasi awal dugaan pelanggaran pemilu. Tim wajib menelusuri mendalam dugaan pelanggaran pemilu itu.
“Misal ada kiriman video, foto diduga melanggar aturan kampanye, maka jawab saja terima kasih atas informasi awal. Lalu akan segera kami telusuri, setelah itu segera koordinasi untuk segera ambil tindakan yang tepat,” jelas Komisioner Puadi.
Lanjutnya, jajaran Bawaslu juga perlu lihai dan pandai menyusun laporan dan jawaban dalam persidangan. Karena, Bawaslu menjadi salah satu lembaga yang dijadikan 'ujung tombak' para peserta Pemilu memperjuangkan keadilan.
“Pengawas pemilu harus terampil, kita harus rajin untuk belajar. Bisa belajar melalui membaca buku atau bertanya langsung kepada para anggota Bawaslu yang terdahulu,” terang Komisioner Puadi.
Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Bawaslu mencatat terdapat 6.274 kasus dugaan pelanggaran pemilu sejak masa kampanye.
(ndt/hn/nm)