Tegas Cegah Klaster Baru Dalam Pilkada 2020, Kapolri Keluarkan Maklumat

21 September 2020 - 14:29 WIB
www.tribratanews.com- Jakarta. Kepolisian Negara Republik Indonesia terus berupaya memberikan kontribusi terbaik ditengah penanganan pandemi Covid-19 yang sedang melanda hampir di seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia.


Terlebih itu, pelaksanaan Pilakda serentak yang akan diselenggaran sebentar lagi membuat Polri juga harus menyusun rencana agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan aman, damai, dan sehat.


Menyikapi hal tersbeut, Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., turut mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.


Maklumat tersebut bernomor Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020.


Untuk lebih jelasnya, berikut isi dari Maklumat Kapolri :

1. Pemilihan Kepada Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konsitutisional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menajdi klister baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :

a. dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19;
b. penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;
c. pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan;
d. setelah melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.


3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. demikian maklumay ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.



(rz/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment