Tribratanews.tribratanews.com - Surabaya. Undang-undang menjamin hak pilih setiap warga negara untuk dapat dipilih dan memilih pada pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia, puluhan tahanan Polda Jatim menggunakan hak suaranya pada pemilu 2024 ini, namun tidak semua tahanan dapat menggunakan hak suaranya, karena terkendala persyaratan.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti), AKBP Eka Yekti Hananto Seno, menjelaskan, hari ini pihaknya telah memberikan fasilitas dan pelayanan kepada para tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim, Cabang Rutan Negara, Rabu (14/2/24).
Sebelumnya petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gayungsari, Surabaya, telah melakukan sosialisasi selama dua kali, yang pertama pada 5 Desember dan 6 Februari.
Selain itu petugas PPK juga melakukan pencocokan data pemilih dan memverifikasi Daftar pemilih di Rutan Polda Jatim.
Baca Juga: Kapolda Jatim Resmikan Sumur Bor Presisi dan Berbagi Bantuan Sosial di Bangkalan Madura
“Jadi pada hari ini terdapat 34 orang tahanan, Rutan Polda Jawa Timur, yang memenuhi persyaratan melakukan pemungutan suara,” ujar Dirtahti.
AKBP Eka Yekti Hananto Seno, menyebutkan untuk total jumlah tahanan di Rutan Polda Jawa Timur, ada 128 terhitung hari ini, namun yang memenuhi persyaratan sejumlah 34 orang dan semuanya laki-laki
Dalam kesempatannya ia mengatakan bahwa Polda Jawa Timur setiap pemilihan umum selalu memfasilitasi para tahanan, untuk menggunakan hak suaranya.
“Setiap Pemilu selalu dilaksanakan di Rutan Polda Jatim, kita harus fasilitas, itu kewajiban kita,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Gayungan, Muhammad Soleh, menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pendataan kepada semua tahanan, namun setelah dilakukan pengecekan di Daftar Pemilih Tetap (DPT) online, ternyata ada beberapa yang belum masuk DPT.
“Otomatis karena syarat untuk pindah pilih disini darus sudah terdaftar di DPT, maka baru bisa memilih atau pindah pilih mencoblos disini,” jelasnya.
Muhammad Soleh, mengatakan bahwa para tahanan di Polda Jatim ini kebetulan banyak yang dari luar daerah maka ada yang tidak full mendapatkan lima surat suara.
“Karena di setiap daerah itu sudah di bagi per daerah atau daerah pilih masing-masing, kebetulan kalo di Jawa Timur itu ada beberapa daerah pemilihan,” jelasnya.
Sementara, untuk tahanan yang berasal dari luar Surabaya ikut di dapil 4, kemudian di dapil Jatim 1 yaitu meliput Surabaya dan Sidoarjo, kemudian dapil Surabaya, dan DPD mewakili Jawa Timur.
“Kalo disini tadi ada yang mendapatkan satu surat, karena dia dari luar Jawa Timur, ada tang memang full mendapatkan lima surat suara, karena kebetulan dia domisilinya disekitar kecamatan Gayungan,” jelasnya.
(fa/pr/nm)