Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di lima lokasi bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta, Senin (15/5/23).
Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini tersedia pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut info lokasinya:
Baca Juga: Kapolda Papua Sebut Ketiga Korban Sandera KKB Sudah di Bebaskan
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
3. Jakarta Barat di dua lokasi yakni, LTC Glodok dan Mall Citraland;
4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dokumen yang harus dibawa agar dapat mengakses SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas karena adanya perbedaan peruntukkan dokumen.
(sy/pr/um)