Sejak Awal Tahun 2023 Polisi Mencatat 12 Kasus Pemerasan Lewat VCS di Kalteng

11 May 2023 - 21:00 WIB
Foto: Antaranews

Tribratanews.tribratanews.com - Palangka Raya. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mencatat selama Januari hingga April 2023, warga yang menjadi korban pemerasan melalui video call seks (VCS) sebanyak 12 orang.

Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., mengatakan, adapun 12 orang yang menjadi korban terjadi pada bulan Januari ada tiga orang, Februari dua orang, Maret empat orang dan April terdapat tiga orang, dengan rentan usia 25 hingga 45 tahun dan lima orang korban diantaranya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta lima orang korban diantaranya merupakan laki-laki.

"Jadi modus pelaku ini biasanya berkenalan dengan korbannya di media sosial dan memberikan rayuan hingga korbannya jatuh cinta dengan pelaku," jelasnya, seperti yang dilansir Antaranews, Rabu (10/5/23).

Baca Juga:  Kapolri Pastikan Pengamanan Kepulangan Kepala Negara dan Delegasi Telah Disiapkan

AKBP Erlan mengungkapkan setelah para pelaku dapat meyakinkan jika korban jatuh cinta, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan VCS. Namun pada saat korban menunjukkan bagian-bagian tubuh sensitifnya, pelaku melakukan rekam layar melalui handphone pribadinya tersebut. Kemudian pelak mulai melancarkan aksi memeras korbannya dengan mengancam akan menyebarluaskan video tidak senonoh tersebut.

"Hal tersebut membuat korbannya takut dan langsung mengirimkan sejumlah uang. Bahkan ada satu orang korban yang telah mengirimkan uang sebanyak Rp44 juta dengan total kerugian seluruhnya sebesar Rp 56 juta," ujarnya.

AKBP Erlan mengimbau seluruh masyarakat agar jangan melakukan VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial. Sebab, hal tersebut dapat disalahgunakan dan dijadikan alat pemerasan oleh pelaku yang nantinya hanya akan merugikan diri sendiri.

"Cinta dan sayang boleh, karena itu hak bagi seluruh masyarakat. Tetapi jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar norma dan agama. Karena itu hanya akan merugikan diri sendiri. Kalau sudah tersebar yang malu bukan hanya diri sendiri, tetapi juga keluarga," tutupnya.

(fa/pr/um)

Share this post

Sign in to leave a comment