Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Warga negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus judi online atau online scam di Laos yang kurang lebih 37 orang sudah kembali ke Tanah Air. Kepulangan itu dapat segera dilakukan lantaran visa mereka masih berlaku.
"Dari total 45 WNI yang dilaporkan mengalami masalah di Laos, 37 WNI telah berhasil keluar dari Laos melalui Chiang Rai Thailand dan telah kembali ke tanah air," jelas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Judha Nugraha dilansir dari laman pmjnews, Senin (29/5/23).
Baca Juga: Kemlu Ungkap 45 WNI Jadi Korban Perusahaan Scamming di Laos, Paspor Ditahan
Sementara itu, delapan sisanya masih berada di Laos. Hal tersebut karena paspor mereka masih ditahan oleh pihak perusahaan. Karena itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Vientiane segera menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian setempat guna mengamankan sejumlah paspor yang ditahan oleh pihak perusahaan dan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Laos.
"KBRI Vientiane berkoordinasi dengan Kepolisian Bokeo untuk mengambil paspor yang ditahan pihak perusahaan dan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku di Laos," jelasnya.
(bg/hn/um)