Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Satgas Pangan Polri tidak henti mengimbau dan mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan produksi serta tidak menahan stok sembako hingga menjualnya dengan harga diatas yang ditetapkan pemerintah.
Kasatgas Pangan Irjen. Pol. Helmy Santika menyebut permintaan bahan pokok jelang Ramadhan meningkat pesat. Maka dari itu, ketersediaan dan distribusi harus diimbangi dengan benar agar tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga. “Untuk itu, Satgas Pangan terus melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi dan mencari solusi,” jelas Kasatgas.
Kasatgas Pangan menjelaskan Polri melalui Satgas Pangan akan melakukan back up dalam pengamanan dan pengawasan agar kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik, serta memberi penindakan bagi oknum atau pelaku sebagai ultimum remedium.
“Banyak sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan. Tentunya, semua akan dilakukan secara tegas, terukur, objektif dan transparan,” tegas Kasatgas.
Adapun ancaman hukuman bagi mafia pangan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang berbunyi tiap pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar," terang Kasatgas.
Kemudian, Pasal 29 ayat (1) juga menyebutkan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Selanjutnya, dalam Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1), bahwa minyak goreng masuk dalam Barang Kebutuhan Pokok hasil industri.
“Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” jelas Jenderal Bintang Dua tersebut.
Satgas Pangan : Timbun Sembako Jelang Ramadhan, Ancaman Penjara dan Denda Rp50M
22 March 2022 - 17:36
WIB
in
Nasional
Sign in to leave a comment