Tribratanews.tribratanews.com - Kalteng. Sat Binmas Polres Sukamara, Polda Kalteng kembali Melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla, Salah satunya dengan cara melakukan patroli dan sosialisasi Karhutla kepada warga di wilayah Kabupaten Sukamara.
Hal itu menjadikan personel Polres Sukamara jajaran Polda Kalteng melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan pertanian maupun perkebunan, Sabtu, (17/09/2022).
Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna, SH., S.I.K., M.H., melalui Kasat Binmas Polres Sukamara IPTU Dwiyono, menjelaskan kebakaran lahan merupakan permasalahan yang menjadi atensi pimpinan Polri dan Pemerintah dan menjadi perhatian kita semua karena dampak yang diakibatkannya, jadi kami tak segan menindak tegas para pelaku.
“Melalui spanduk kami menyampaikan kepada seluruh warga agar bersama menjaga lingkungan dan melaporkan segera jika mendapati suatu tindak pidana, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama Sepuluh tahun dan denda paling banyak 10 Miliar Rupiah sebagaimana dimaksud dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009.” tutup Kasat Binmas Polres Sukamara.