www.tribratanews.com - Semarang. Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan penelitian terkait penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana di Polda Jawa Tengah, Senin (24/10).
Penelitian ini merupakan tindaklanjut kebijakan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., terkait peningkatan kinerja penegakan hukum.
Tim peneliti dari Puslitbang Polri dipimpin oleh Kombes. Pol. Drs. Aziz Saputra akan melaksanakan penelitian di Polda Jateng serta Polres Semarang, Polres Boyolali, Polres Sukoharjo dan Polres Temanggung selama 3 hari.
Kombes. Pol. Drs. Aziz Saputra mengatakan, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa penerapan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Polri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Selain itu, juga untuk mengetahui bagaimana penerapan keadilan restoratif ini memberikan manfaat dan rasa keadilan masyarakat serta tantangan yang dihadapi,” jelas Kombes. Pol. Drs. Aziz Saputra.
Baca juga : Kapolda Jateng Instruksikan Anggotanya Lebih Peka Situasi dan Punya Kepribadian "Emas"
Kombes. Pol. Drs. Aziz Saputra menambahkan, penelitian ini menggunakan metode pendekatan sarasan (goal approach), pendekatan sumber (system resources approach), pendekatan proses (internal process approach), pendekatan interdisipliner Ilmu sosial humaniora.
“Kami juga akan menyebarkan angket, diskusi kelompok (focus Group Discussion), Wawancara mendalam serta pengumpulan data sekunder dalam penelitian ini,” jelasnya.
(fz/hn/um)