Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (perpres) baru terkait penambahan direktorat di Bareskrim Polri.
Perpres dengan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024. Perpres itu menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat.
"Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro," demikian bunyi di Pasal 20 yang dikutip pada Selasa (13/2/24).
Direktorat baru itu nantinya akan mengurus kasus kekerasan terhadap perempuan, anak hingga tindak pidana perdagangan orang.
Baca Juga: Kapolda Jatim Kunjungi Polres Pamekasan Untuk Pastikan Kondusif Jelang Pilpres 2024
"Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Adapun penambahan ini disebutkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diketahui, pada perpres terakhir terkait organisasi Polri, Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat, dan 4 biro.
Perpres terakhir itu tertulis Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(ndt/pr/nm)