PPKM Level 4, Polda Kalsel Jaga Perbatasan Antar Provinsi

23 August 2024 - 11:17 WIB

www.tribratanews.com - Banjarmasin. Polda Kalsel melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di sejumlah wilayah khususnya Perbatasan Kalsel-Kalteng dan Kalsel-Kaltim. Guna melindungi dan mengurangi angka korban terpapar Virus Corona atau Covid-19 dan mengantisipasi penyebarannya di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

 

 

 

Perketatan perbatasan wilayah dengan melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat khususnya pengendara yang melintas ini untuk mengantisipasi terjadi penyebaran Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa'i, S.I.K. di Banjarmasin.

 

 

 

Selain dilaksanakan oleh personel Polri, kegiatan tersebut juga dilakukan bersama anggota TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Tim Satgas Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19. Dalam kegiatan tersebut petugas melakukan pemeriksaan semua kendaraan yang melintas di perbatasan antar wilayah Kabupaten/Kota maupun antar Provinsi.

 

 

 

Untuk memastikan setiap orang yang memasuki wilayah Kalsel terbebas dari Covid-19 dengan menunjukkan kartu identitas diri (domisili) atau surat keterangan tempat bekerja sebagai syarat. Selain itu, jika tidak dapat memenuhi hal di atas, dapat menunjukkan surat vaksin, maupun bukti test Covid-19 seperti PCR atau Antigen, dan wajib mengenakan masker.

 

 

 

Pemeriksaan dokumen terhadap pengendara maupun warga masyarakat dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ini, dikarenakan masih tingginya angka penyebaran dan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kalsel.

 

 

 

Selain itu, hal ini sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten/Kota, yang sepakat untuk melakukan pemeriksaan kepada pengendara dan masyarakat.

 

 

 

Kabid Humas Polda Kalsel juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan melaksanakan 5M (Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

 

 

 

“Boleh saja masuk, namun harus memenuhi hal tersebut,” pungkas Kabid Humas Polda Kalsel.

Share this post

Sign in to leave a comment