Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polri menyatakan terus memperkuat koordinasi dengan Dewan Pers terkait pelindungan kemerdekaan pers. Koordinasi ini dilakukan dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol. Basuki Efendhy, S.H., M.H. menjelaskan, apabila Polri menerima laporan atau, pengaduan perselisihan atau sengketa antara wartawan atau media dengan masyarakat, maka Polri dapat mengarahkan pelapor atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah bertahap dan berjenjang.
"Mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi dan pengaduan kepada Dewan Pers," ujar Kombes Pol. Basuki dalam forum dialog publik bertema 'Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis', pada Rabu (31/5/2023).
Apabila solusi tidak diterima pihak pelapor atau pengadu dan ingin menempuh proses hukum lainnya, maka pelapor diminta mengisi formulir pernyataan diatas kertas bermaterai.
Baca Juga: Presiden Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Pelindung Pelaku TPPO
Selain itu, kata Kombes Pol. Basuki, Dewan Pers dan Polri juga berkoordinasi terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Apabila Dewan Pers menemukan dan atau menerima laporan/pengaduan dugaan tindak pidana terkait penyalahgunaan profesi wartawan melakukan koordinasi dengan Polri, dan Polri berjanji akan menindak.
"Polri apabila menerima laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana terkait penyalahgunaan profesi wartawan, terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers," terang Kombes Pol. Basuki.
Nantinya, hasil koordinasi itu akan menjadi bahan penyimpulan sebagai perbuatan tindak pidana, dan ditindaklanjuti Polri dengan penyidikan sesuai per-UU.
Kombes Pol. Basuki menambahkan, penyalahgunaan profesi wartawan adalah perilaku, sikap, perbuatan dengan tujuan demi kepentingan diri sendiri yang dapat menimbulkan kerugian pihak lain dan atau melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya atau menyelewengkan profesi wartawan.
(ndt/hn/um)