Polri Terbitkan Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

19 May 2023 - 13:00 WIB
Foto: PMJNews

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., meminta para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) harus dapat mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menjelaskan aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," jelas Kadiv Humas Polri, Jumat (19/5/23).

Baca Juga:  Polda Bali Perketat Pengamanan di Hari Ke-3 Pertemuan ASEAN SOMTC WG on CT and ASEAN Australia CT Dialogue

Jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," tambahnya, dilansir dari pmjnews.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Kadiv Humas Polri, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," tutupnya.

(ek/pr/um)

Share this post

Sign in to leave a comment